Frequently Asked Questions
PT. Surveyor Indonesia
|
PT. Sucofindo (Persero)
|
Perlu dicatat, setiap perusahaan hanya dapat mengajukan sertifikasi TKDN untuk 2 (dua) produk. Biaya untuk sertifikasi produk ketiga, keempat, dst, akan dibebankan kepada perusahaan (berlaku komersial).